KD. 3.8 Kewargaan Digital

1. Konsep Kewargaan Digital

Komunikasi antarindividu dan beberapa individu sekaligus selain dapat terjadi di dunia nyata, juga dapat berlangsung melalui internet yang sering kita sebut dunia maya. Berbagai karakteristik, opini, ide, gagasan, dan tujuan yang berbeda, baik ataupun buruk dapat tertuang di dunia maya. Oleh karena ini, dunia maya memungkinkan terjadinya komunikasi tanpa mempertemukan individu-individunya secara langsung sehingga dapat mengakibatkan seseorang melupakan norma-norma sopan santun, tanggung jawab, dan etika dalam berkomunikasi.


Ketika seseorang telah menjadi warga digital, seharusnya berkewajiban untuk mematuhi aturan yang ada, serta memiliki etika dan norma di dunia maya agar keamanan, kenyamanan, dan kesehatan selama menggunakan internet tetap terjaga. Kewargaan digital dapat didefinisikan sebagai norma perilaku yang tepat dan bertanggung jawab terkait dengan penggunaan teknologi. Kewargaan digital memiliki 9 komponen yang dikategorikan menjadi tiga lingkungan berdasarkan pemanfaatannya, yaitu sebagai berikut.


a.Lingkungan Belajar dan Akademis


Siswa dan pengajar di lingkungan akademis telah memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi karena melimpahnya informasi dan kemudahan akses yang dapat digunakan untuk kegiatan belajar mengajar. Lingkungan tersebut memiliki komponen sebagai berikut.


1) Akses Digital

Setiap pengguna teknologi informasi dan komunikasi sadar bahwa setiap orang seharusnya memiliki hak yang sama untuk melakukan akses digital berupa internet.


2) Komunikasi Digital

Setiap warga digital diharapkan dapat mengetahui kelebihan dan kekurangan setiap bentuk komunikasi digital yang ada seperti layanan email, chat, dan forum sehingga dapat memilih bentuk komunikasi yang tepat sesuai dengan kebutuhan.


3) Literasi Digital

 Literasi digital merupakan proses belajar mengajar tentang teknologi dan pemanfaatan teknologi. Siswa dan pengajar diharapkan dapat belajar apa saja, kapan saja, dan dari mana saja. Saat teknologi baru muncul, para siswa dan pengajar diharapkan dapat beradaptasi secara tepat dan tidak terpaku hanya pada satu jenis teknologi saja.


b.Lingkungan Sekolah dan Tingkah Laki


1) Hak Digital

        Setiap warga digital sebaiknya memahami hak-haknya sebagai warga digital seperti memiliki hak atas privasi, kebebasan berbicara, dan dilindungi hukum. Dengan demikian, setiap warga digital juga harus melaksanakan kewajibannya seperti tidak mengunduh aplikasi atau media bajakan tidak menghina orang, dan menyebarkan berita palsu.


2) Etika Digital

        Etika digital terbentuk dan menjadi norma bagi sesama warga digital agar menjaga persamaan dan kenyamanan di antara sesama warga selama menggunakan teknologi yang disertai sikap yang bertanggung jawab.


3) Keamanan Digital

     Setiap perbuatan yang termasuk mencuri informasi, merusak karya, atau mengganggu privasi Individu warga digital telah melanggar keamanan seseorang. Setiap warga digital sangat perlu berhati-hati dan melin informasi data diri dari pihak yang tidak bertanggung jawab. Hal-hal yang perlu dilakukan untuk menjaga keamanan sebagai warga digital, di antaranya mengunduh antivirus, firewall, mem-backup data, dan menjaga data sensitif (seperti username, password. nomor kartu kredit, dan nomor rekening).


c.Kehidupan Siswa di Luar Sekolah


1) Hukum Digital

Warga digital perlu menyadari bahwa mencuri dan mengubah data diri ataupun karya digital orang lain merupakan perbuatan melanggar hukum. Contoh perbuatan yang melanggar hukum, di antaranya peretasan informasi, pengunduhan musik ilegal, plagiarism, dan membuat virus. Sast ini di Indonesia dikenal hukum siber (cyber law) yang menangani kasus hukum terkait dengan kegiatan digital yang mencakup lima aspek, antara lain:

  • hak cipta.

  • merek dagang,

  • fitnah dan pencemaran nama baik,

  • privasi, dan

  • yurisdiksi dalam ruang siber.


2) Transaksi Digital

Transaksi jual beli sekarang dapat dilakukan secara daring (dalam jaringan). Dengan demikian. setiap warga diharapkan memahami risikonya, baik sebagai pembeli maupun penjual serta memahami bagaimana menjadi pembeli dan penjual daring yang baik.


3) Kesehatan Digital

Pada umumnya, terdapat beberapa gangguan kesehatan yang dapat menyerang para pengguna teknologi digital, di antaranya gangguan mata, telinga, tangan, bahkan seluruh badan. Bahkan, kesehatan mental juga dapat mengancam pengguna teknologi digital. Oleh karena itu, pengguna digital harus menyadari bahaya-bahaya yang dapat ditimbulkan oleh teknologi digital dan mengatur penggunaannya dengan bijak dan benar.


Setelah memahami 9 komponen di atas, diharapkan kamu telah menyadari pentingnya etika kewargaan digital. Komponen-komponen tersebut dapat disederhanakan dengan konsep "THINK". Akronim dari konsep THINK adalah sebagai berikut.


  • Is it True (benarkah)?

Benarkah apa yang kamu post? atau hanya isu yang tidak jelas sumbernya?


  • Is it Hurtful (menyakitkankah)?

Apakah yang akan kamu post dapat menyakiti perasaan orang lain?


  • Is It Ilegal (llegalkah)?

llegalkah apa yang akan kamu post?


  • Is it Necessary (Pentingkah)?

Pentingkah apa yang akan kamu post? Post yang tidak penting akan mengganggu orang lain.


  • Is it Kind (Santunkah)? Santunkah apa yang akan kamu post? Tidak menggunakan kata-kata yang bisa menyinggung orang lain?



2. Cyberbullying, Cybercrime, atau Cyberharassment


Seorang warga digital rentan terhadap beberapa dampak buruk daring seperti intimidasi siber (cyberbullying), kejahatan siber (cybercrime), dan pelecehan siber (cyberharassment). Cyberbullying adalah penggunaan daring untuk melakukan segala bentuk gangguan merendahkan martabat atau pelecehan kepada seseorang. Pelecehan secara online, meliputi ancaman atau pesan mengintimidasi yang dikirim langsung ke korban melalui email atau media komunikasi internet lainnya, hacking atau peretasan informasi, menyebarkan rumor palsu tentang korban di forum internet, bahkan memalsukan identitas korban atau mengirim pesan kepada orang lain atas nama korban. Segala bentuk gangguan yang dilakukan pelaku atau korban berusia kurang dari 17-tahun dan belum dianggap dewasa secara hukum dapat dikategorikan ke dalam cyberbullying. Sementara itu, apabila salah satu pihak atau keduanya telah berusia di atas 17 tahun, maka kasus tersebut dikategorikan sebagai cybercrime atau cyberharassment.


a. Karakteristik Cyberbullying, Cyberharassment, atau Cybercrime


Karakteristik cyberbullying, cyberharassment, atau cybercrime adalah sebagai berikut.

1) Materi cyberbullying, cyberharassment, atau cybercrime (tulisan, photo, atau video) dapat didistribusikan secara world wide dan seringkali tidak bisa dihilangkan.

2) Pelaku biasanya menggunakan nama orang atau hanya berpura-pura sebagai orang lain.

3) Kejadiannya bisa kapan saja dan di mana saja.


b. Motivasi Pelaku Cyberbullying, Cyberharassment, atau Cybercrime


Motivasi pelaku cyberbullying, cyberharassment, atau cybercrime juga beragam. Mereka dapat melakukannya dengan alasan marah dan ingin balas dendam, frustasi, ingin mencari perhatian, bahkan ada yang melakukannya karena iseng dan sekedar bercanda.


c. Hukum tentang Cyberbullying, Cyberharassment, atau Cybercrimet


Hukum di Indonesia untuk kejahatan di dunia maya dapat memberi efek jera kepada pelaku Mengingat potensi serius dari setiap kejahatan di dunia maya ini, di masa depan divisi cybercrime Kepolisian Republik Indonesia harus terus meningkatkan kualitas layanan.


Selain dijerat dengan pasal hukum, para pelaku kriminal dunia maya juga dapat dikenakan pasal Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (UU ITE) yang telah disahkan pada tanggal 21 Maret 2008 yang lalu. Melalui Undang-Undang tersebut, mereka yang melakukan kasas cyberbullying cyberharassment, atau cybercrime dapat dijerat pasal 27 dan 28, dalam bab perbuatan yang dilarang. Pelaku yang melanggar dapat dikenakan hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).


d. Cara Menghadapi Cyberbullying, Cyberharassment, atau Cyhercrime


Beberapa cara untuk menghadapi cyberbullying cyberharassment, atau cybercrime, antara lain sebagai berikut.


1) Putuskan Komunikasi

Dalam jejaring sosial terdapat fitur untuk memblok teman dunia maya. Apabila kita merasa terdapat teman yang melakukan kegiatan bullying, maka kita dapat melakukan blok akun pelaku cyberbullying tersebut sehingga mereka tidak akan dapat meneruskan kegiatan bullying Apabila pelaku cyberbullying mengetahui usahanya sia-sia, maka mereka akan menghentikan aksinya Kemungkinan mereka akan menggunakan akun lain untuk meneruskan kegiatan bullying, tetapi setidaknya kita telah lebih waspada terhadap dampak buruk dari media sosial.


2)  Siap Mengajukan Keluhan

Terdapat fitur "report abuse" pada jejaring sosial seperti Facebook, Twitter, ataupun instagram. Hal tersebut dapat membuat akun pelaku bully terblokir Hal lain yang dapat dilakukan juga meminta bantuan teman-teman/warga digital yang lain untuk mengklik, tombol "report as spam secara bersama-sama. Jika serangan bullying tersebut melalui email, kita dapat melaporkannya ke penyedia layanan tempat pelaku cyberbullying mengakses internet.


3) Ambil Tindakan Hukum

Jangan takut untuk mengambil jalur hukum Hubungi teman atau orang yang memahami aspek hukum dan coba berbicara dengan mereka mengenal tindakan yang tepat untuk pelaku cyberbullying.



3. Konsep Internet Safety


Era teknologi yang semakin canggih sodah semestinya diterapkan di dunia pendidikan, tetapi pa diwaspadai juga bahaya dan pengaruh negatifnya terhadap peserta didik. Oleh karena itu, pendidik harus mengerti dan memahami penggunaan teknologi sehingga dapat memberikan arahan yang tepat terhadap peserta didik.


Pada hakikatnya, penggunaan internet perlu dibarengi dengan kesadaran akan pentingnya pemanfaatan internet secara bijak atau dikenal dengan istilah internet safety. Konsep internet safety merupakan suatu konsep keamanan untuk meminimalisir risiko kejahatan yang ada di internet seperti phishing, malware, scanis, penipuan, dan cyberbullying, cyberharassment, atat cybercrime. Beberapa hal yang dapat dilakukan untuk menggunakan internet secara aman, antara lain sebagai berikut.


  1. Jangan mencantumkan informasi pribadi di internet seperti alamat rumah, nama sekolah, ataupun nomor kontak yang dapat dihubungi

  2. Jangan pernah mengirimkan foto diri terhadap orang yang tak dikenal

  3. Jaga kerahasiaan password pribadi, kecuali dari orang tuamu. Kebocoran password dapat memungkinkan bullying dapat terjadi

  4. Jangan mudah percaya dengan berita yang tidak jelas asal usulnya di internet dan mudah ikut meneruskan berita tersebut kepada orang lain.

  5. Jangan minta pertemanan online secara sembarangan dan menerima permintaan untuk teman tanpa kejelasan asal usul teman online.

  6. Jangan terlalu banyak menghabiskan waktumu untuk segala aktivitas hiburan di internet seperti chating, bermain game online, dan skype. Gunakanlah internet secara bijak

  7. Jangan mengunduh apapun tanpa izin, hal ini memungkinkan terdapatnya virus yang dapat membahayakan diri dan komputer personalmu.


Virus komputer merupakan perangkat lunak yang dibuat oleh seorang peretas atan hacker dengan tujuan untuk mencuri data penting seperti nomor kartu kredit, nomor kartu debit, nomor rekening, atau data penting lainnya yang merasa diperlukan. Beberapa jenis virus komputer dan cara mengatasinya yang perlu kamu ketahui, antara lain sebagai berikut.


a. Trojan


Trojan merupakan jenis virus komputer yang memiliki kemampuan untuk mengontrol atau bahkan mencuri data-data yang ada pada sebuah perangkat komputer. Virus jenis Trojan biasanya muncul melalui internet dan juga email yang diterima oleh user. Pada umumnya, untuk mengatasi virus jenis ini dapat menggunakan software Trojan Remover.


b. Warm


Worm merupakan jenis virus yang cukup berbahaya karena mampu bereproduksi atau berkembang bak dengan sangat cepat. Jika virus jenis ini dibiarkan saja pada perangkat komputer, maka kapasitas hard disk komputer tersebut akan penuh oleh file-file sampah. Cara mengatasinya sangatlah mudah, yaitu dengan melakukan scanning menggunakan antivirus seperti Avira, AVG, dan sejenisnya.


c. Memory Resident Virus


Memory Resident Virus adalah jenis virus yang dapat menginfeksi memori pada komputer. Efek yang ditimbulkan dari virus jenis ini adalah membuat kinerja komputer menjadi lambat dan kurang maksimal. Cara mengatasinya adalah dengan menggunakan antivirus seperti Avast, Avira, dan sejenisnya


d. Multipartite Virus


Multipartite virus ini biasanya terdiri atas beberapa file yang dapat menginfeksi sistem operasi tertentu pada perangkat komputer. Virus jenis ini biasanya tersembunyi pada RAM dan Hard disk komputer serta mampu menginfeksi dengan sangat cepat. Cara mengatasinya adalah dengan melakukan Defrag Hard disk secara teratur menggunakan Disk Defragmenter.


e. Macro Virus


Macro Virus pada dasarnya hanya mampu menginfeksi file-file makro seperti docm, xls, .pps, dan sejenisnya. Virus jenis ini sering sekali datang dari email yang kamu terima. Cara mengatasinya adalah dengan tidak membuka email yang masuk jika menurut kamu email tersebut agak mencurigakan.


f. Boot Sector Virus


Boot Sector Virus merupakan jenis virus pada komputer yang mampu menginfeksi bagian terkecil dari perangkat komputer yang disebut disk boot sector. Ketika sistem komputer bekerja, virus jenis ini mampu bergerak ke mana pun untuk menginfeksi file yang ada. Gara mengatasi virus ini adalah dengan mengubah setting hard drive kamu ke dalam Write Protect.


g. Overwrite Virus


Overwrite Virus mampu menghapus file atau data yang sudah terinfeksi tanpa mengurangi kapasitas hard disk komputer. Jadi, pada dasarnya file yang terinfeksi tersebut akan hilang, tetapi kapasitas hard disk akan tetap normal, seolah-olah file tersebut masih ada di dalam direktori.

Tentu hal ini akan membuatmu tidak merasa curiga kalau ada file yang telah terhapus di komputermu. Cara mengatasi virus jenis ini adalah dengan menghapus yang terinfeksi sehingga tidak menyebar ke file yang lainnya.


h. Direct Action Virus


Direct Action Virus merupakan virus komputer yang mampu menginfeksi jenis file autoexec bat yang terletak pada direktori hard disk. Virus jenis ini biasanya aktif saat sistem operasi pertama kali melakukan booting. Selain itu, virus ini juga mampu menginfeksi perangkat eksternal seperti hard disk dan flashdisk sehingga mampu membuat virus ini menyebar dari komputer satu ke komputer yang lain. Cara mengatasinya sangat mudah, yaitu dengan melakukan scanning secara teratur menggunakan antivirus.


4. Simbol Creative Commons (CC)


Perlindungan terhadap hak cipta seseorang sangat diperlukan di internet. Hal ini berlaku ketika kamu memposting secara online, baik itu dalam bentuk gambar, teks, video, ataupun lainnya. Hak cipta adalah konsep hukum yang terkait dengan seni, tulisan, gambar, musik, dan lainnya, yang dimiliki oleh orang-orang yang menciptakannya. Menurut hukum hak cipta, semua konten asli yang kamu buat dan rekam dalam bentuk aslinya adalah suatu kekayaan intelektual yang kamu miliki. Seseorang tidak dapat menduplikasi hasil kaya orang lain secara legal dan berpura-pura seolah hasil karyanya sendiri, apalagi digunakan untuk kebutuhan komersial.

Kamu dapat mengutip dan merujuk pada sumber-sumber lain (termasuk materi yang memiliki hak cipta) untuk digunakan, misalnya dalam tugas makalah sekolahmu. Akan tetapi, untuk menggunakan, menyalin, atau mengubah suatu karya cipta, diperlu izin dari orang yang memegang hak cipta. Izin ini yang dinamakan lisensi Meskipun demikian, beberapa orang dan organisasi lebih memilih memberikan lisensi konten mereka lebih bebas daripada memberikan lisensi hak cipta tradisional. Hal ini dilakukan dengan memberikan lisensi Creative Commons, atau dengan menempatkan hasil karyanya dalam domain publik. Perhatikan perbedaan simbol antara hak cipta tradisional, Creative Commons, dan domain publik.

 

Secara harfiah, Creative Commons merupakan suatu organisasi nonprofit yang memiliki tujuan untuk memperluas cakupan karya kreatif sehingga karya tersebut legal untuk digunakan orang lain secara gratis tanpa mengurangi esensi hak cipta bagi sang pencipta karya tersebut. Dalam hal ini, lisensi Creative Commons akan menyediakan standar bagi pemegang hak cipta (copyright) untuk memberikan izin pada orang lain yang ingin menggunakan hasil karyanya.


Meskipun konten yang terdapat pada Creative Commons dapat diakses secara gratis, tetapi pada penggunaannya kamu perlu mengikuti beberapa aturan tertentu. Seseorang yang memberikan lisensi Creative Commons pada kontennya dapat memilih salah satu atau lebih dari lisensi. Berikut Lisensi Creative Commons beserta simbol-simbolnya.


1. Lisensi CC BY Creative Commons attribution
Merupakan atribusi ke nama pemilik/pembuat aslinya
2. 
Lisensi CC BY-SA Creative Commons share-alike
Merupakan sebuah lisensi yang memungkinkan adanya karya turunan di bawah lisensi yang sama atau serupa.

3. 
Lisensi CC BY-NC Creative Commons non-commercial
Merupakan sebuah lisensi yang mana suatu karya tidak boleh digunakan untuk tujuan komersial.

4. 
Lisensi CC BY-ND Creative Commons non-derivative
Merupakan lisensi yang memperbolehkan hanya karya aslinya, tanpa turunan.

Komentar